
Majelis Ulama Indonesia Tangerang Selatan menegur 10 rumah makan dan 25 tempat hiburan malam karena melanggar peraturan, yaitu beroperasi selama bulan Ramadhan. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Razak di Tangerang, Selasa, menyebutkan, kesepuluh rumah makan yang melanggar adalah Hoka-Hoka Bento, McDonald, Rumah Makan Bandar Djakarta, Pondok Kemangi, Kopi Tiam, Rumah Makan Sederhana dan beberapa cafe lainnya di daerah Bintaro.






